ANGGARAN RUMAH TANGGA GSJK MAKASSAR

Anggaran Rumah Tangga (ART) Gereja Sidang Jemaat Kristus Makassar

Bab I
Pejabat-Pejabat Gereja

Pasal 1
Penatua-penatua

(1) Penatua-penatua atau disebut juga gembala-gembala sidang adalah pejabat-pejabat tertinggi dalam Gereja Sidang Jemaat Kristus Makassar.
(2) Penatua-penatua dipilih dan ditetapkan oleh rapat umum jemaat berdasarkan persyaratan yang terdapat dalam 1 Timotius 3:1-7 dan Titus 1:6-9.
(3) Rapat umum jemaat menetapkan cara-cara pemilihan dan penetapan penatua-penatua.
(4) Jumlah penatua-penatua sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
(5) Pekerjaan penatua-penatua meliputi:
        a. Memberi teladan kepada jemaat (1 Petrus 5:3).
        b. Menggembalakan jemaat (1 Petrus 5:2; Kisah Para Rasul 20:28).
        c. Pengawas atau penilik jemaat (Kisah Para Rasul 20:28; 1 Petrus 5:2).
        d. Memimpin jemaat (1 Timotius 5:17).
        e. Menjaga jiwa-jiwa jemaat (Ibrani 13:17).

Pasal 2
Wewenang Penatua-penatua

(1) Penatua-penatua dapat membuat keputusan untuk kepentingan gereja yang tidak bertentangan dengan Kitab Suci.
(2) Dalam membuat keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas, penatua-penatua harus mendengarkan masukan-masukan dan usul-usul dari anggota-anggota gereja.
(3) Dalam membuat keputusan, penatua-penatua mengadakan rapat penatua yang dapat diadakan sewaktu-waktu.
(4) Anggota-anggota gereja wajib menghormati dan mematuhi keputusan penatua-penatua selama keputusan-keputsan tersebut tidak bertentangan dengan Kitab Suci.

Pasal 3
Masa Jabatan Penatua-penatua

(1) Masa jabatan penatua-penatua tidak ditentukan lamanya.
(2)
logoblog